Sekitar 300 tentara dari kedua sisi saling berhadapan sekitar 150 meter di dataran tinggi Doklam, sebuah daerah yang juga diklaim oleh sekutu India Bhutan.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.